JAKARTA RAYA – Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengakui bahwa pemasukan dari sektor parkir cukup tinggi sehingga banyak yang ingin menjadi juru parkir ilegal di mini market dan sejumlah bidang jalan.
“Memang dari hasil identifikasi kami terkait dengan penyelenggaraan parkir liar cukup tinggi pemasukannya dan tentu ini gang juga yang kita lakukan penertiban pada pusat parkir one street. Jajaran dinas perhubungan terus melakukan penertiban parkir liar dengan melakukan penderekan dan penjagaan di spot-spot tertentu bahwa itu memang menjadi tempat parkir liar rutin ini yang dilakukan penataan,” ujar Syafrin Liputo, ketika ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Syafrin Liputo mengaku tengah memetakan sejumlah lokasi bidang jalan yang diperbolehkan untuk dilakukan parkir dengan juru parkir resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedepan sebagaimana arahan dari pak Gubernur bahwa kita akan mengidentifikasi lokasi-lokasi ruas jalan yang memang tenyata pada jam di luar jam sibuk kondisi jalan senggang dan diperbolehkan parkir tapi pada saat misalnya jam sibuk pagi jam 6 sampai dengan jam 10 terjadi kepadatan lalu lintas di sana dilarang parkir,” terang Syafrin Liputo.
Syafrin menyebutkan aturan parkir on street hanya diperbolehkan di jam-jam tertentu saja.
“Kemudian setelah itu jam 10 sampe jam 16 boleh parkir, setelah itu jam 16 sampe jam 00 kembali di larang parkir untuk spot-spot tertentu tadi bisa menjadi pemasukan untuk jukir yang melakukan pengelolaan. Kalau selama ini begitu ditetapkan satu ruas jalan tidak boleh parkir itu sepanjang hari. Tetapi, kemudian ada waktu-waktu tertentu waktunya lenggang perlahan-lahan di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat parkir. Kami sedang melakukan kajian dan kemudian kita akan melakukan identifikasi,” tutup Syafrin Liputo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah netizen mengeluhkan terkait keberadaan juru parkir liar di mini market usai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok ‘Calon Wali Kota’ yang mengunggah keberadaan Juru Parkir liar di mini market dan UMKM yang membuat konsumen enggan datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembelian barang ataupun makanan.
Pro kontra terjadi di kolom komentar video unggahan di media sosial. Ada yang menyebutkan bahwa membayar parkir sepeda motor di mini market sebesar Rp 2 ribu tidak akan membuat seseorang miskin.
Namun adapula netizen yang kontra karena penghasilan yang didapatkan juru parkir mini market dari pungutan liar cukup besar dan bahkan bisa melebihi UMP DKI Jakarta apabila di lokasi-lokasi ramai dan strategis.
Selain itu netizen mengeluhkan keberadaan jukir yang hanya muncul usai pemilik sepeda motor keluar dari minimarket dan kemudian meniup peluit dan meminta uang parkir. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah