JAKARTA RAYA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyinggung soal mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan. Kasus-kasus sekarang yang atas nama PKPU ternyata ada mafia di situ.
“Saya tidak menggurui dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ,” kata Amzulian, keterangannya Rabu (30/8/2023).
Pernyataan Amzulian itu disampaikan di depan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang hadir di gedung KY pekan lalu. Amzulian mengatakan banyak putusan aneh terkait perkara PKPU.
Silakan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU. Laporan itu telah diterima sejak dia masih menjabat Ketua Ombudsman.
“Baik ketika sebagai Ketua Ombudsman dulu maupun sekarang, beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu,” ujarnya lagi.
Dirinya pun mendorong KPK mengusut mafia PKPU dalam peradilan di Indonesia. Ia menilai kasus itu menjadi ladang baru penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK. Ini ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini.
Sementara, Mantan Ketua Komisi III DPR RI/Pengacara, Gede Pasek Suardika (GPS) menyambut gembira saran Ketua Komisi Yudisial (KY) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus melakukan investigasi dan penegakan hukum di sektor PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) khususnya oknum mafia PKPU yang merusak spirit PKPU itu sendiri.
Meminta pihak KPK harus serius untuk mendalami putusan-putusan hasil racikan para mafia tersebut. Sebab jika terlalu banyak putusan cowboy dari hakim-hakim yang tidak berintegritas maka akan sangat merusak marwah PKPU.
“Saya pernah menemukan putusan aneh PKPU di Pengadilan Niaga di PN Surabaya dalam satu kasus PKPU. Tidak menutup kemungkinan, ada yang tidak beres dalam prosesnya. Kejanggalan-kejanggalan terlalu vulgar bisa dilihat, dan KPK semestinya membuat tim khusus untuk menganalisa kasus-kasus yang putusannya aneh di berbagai Pengadilan Niaga. Dan hal itu bisa merusak tujuan PKPU dan Kepailitan dikaitkan dengan kepastian hukum dan perekonomian negara,” ucap Gede.
Beberapa hal yang dipakai dalam PKPU tersebut seperti misalnya dipakainya alasan ada gugatan perdata, kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan PKPU, kemudian adanya perusahaan afiliasi dalam homolagasi yang merupakan perusahaan yang masuk satu grup yang ikut sebagai kreditur hanya untuk menang voting.
“Bahkan ada juga pemohon PKPU malah tidak mendapatkan haknya dengan alasan dititipkan di notaris menunggu putusan perdata yang syaratnya tidak mungkin terjadi dan lainnya. Model-model begini harus ditelusuri oleh KPK karena bisa merusak marwah dan tujuan PKPU,” ucapnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah