Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa jabatan Heru Budi Hartono diperpanjang

Masa jabatan Heru Budi Hartono diperpanjang

JAKARTA RAYA – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri.

Heru menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan di Kementerian Dalam Negeri. Meskipun demikian keterangan resmi akan disampaikan oleh Inspektorat Kemendagri.

“Ya, saya terima SK nya,” kata Heru Budi kepada awak media di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun sudah menerima SK tersebut, Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya. Namun biasanya perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah kata Heru adalah satu tahun.

“Biasanya kan setahun,” kata Heru singkat.

Baca Juga :  Sahabat Heru Budi Hartono Bagi Takjil di Depan Istana

Terkait pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan SK perpanjangan tersebut, Heru menyebutkan Tito meminta dirinya untuk bekerja baik di masa kepemimpinan satu tahun kedepan.

“Pesannya kerja dengan baik,” pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023.

Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang sudah purna tugas lima tahun (2017-2022).

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga :  Penderita Cacar Monyet DKI Jakarta Capai 27 Orang, Semua Penderita Laki-Laki Usia 25-50 Tahun

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Dua Orang Mantan Tim Pemenangan Anies Merapat ke Kubu Pramono
Suswono Mengaku Hindari Politik Uang
KPU Resmi Luncurkan Pembentukan Pokja KPPS untuk Pilkada 2024
Polres Jakpus Gandeng Kemenaker dan Imigrasi Cari BS Pemilik Game Art
Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi
Pelaku Pembunuh Empat Anak Kandung Disebut Idap Ganggu Kejiwaan
Penerapan ERP di Zona yang Miliki Fasilitas Transportasi Umum Lengkap
Pemprov DKI Evaluasi Penambahan Rute TransJakarta Menuju JIS
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:36 WIB

Dua Orang Mantan Tim Pemenangan Anies Merapat ke Kubu Pramono

Rabu, 18 September 2024 - 11:34 WIB

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 September 2024 - 11:31 WIB

KPU Resmi Luncurkan Pembentukan Pokja KPPS untuk Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024 - 11:28 WIB

Polres Jakpus Gandeng Kemenaker dan Imigrasi Cari BS Pemilik Game Art

Rabu, 18 September 2024 - 11:25 WIB

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB