Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa jabatan Heru Budi Hartono diperpanjang

Masa jabatan Heru Budi Hartono diperpanjang

JAKARTA RAYA – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri.

Heru menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan di Kementerian Dalam Negeri. Meskipun demikian keterangan resmi akan disampaikan oleh Inspektorat Kemendagri.

“Ya, saya terima SK nya,” kata Heru Budi kepada awak media di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun sudah menerima SK tersebut, Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya. Namun biasanya perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah kata Heru adalah satu tahun.

“Biasanya kan setahun,” kata Heru singkat.

Baca Juga :  Soal Maju Tidak Maju Pilkada Jakarta 2024, Anies: Kami Mengalir Saja dan Jadi Pertimbangan

Terkait pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan SK perpanjangan tersebut, Heru menyebutkan Tito meminta dirinya untuk bekerja baik di masa kepemimpinan satu tahun kedepan.

“Pesannya kerja dengan baik,” pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023.

Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang sudah purna tugas lima tahun (2017-2022).

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga :  Tiga Partai Tegaskan Dukungannya untuk Airin-Ade di Pilkada Banten

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Air Limbah Domestik Jadi Sorotan, Legislator Kebon Sirih Sebut Bisa Jadi Ancaman Serius
Fraksi PDIP Usul Menu Khas Betawi untuk Program Sarapan Gratis
Camat Pademangan Pimpin Penertiban Bangunan di Kolong Tol Kampung Walang, Ancol
Batu Lapis Lazuli Batu Afganistan hadir di Pasar Rawa Bening
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Sudah Ditahan, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD
Tak Hanya di Tangerang, Pagar Laut juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta Utara
Bertemu Sekda, Tim Transisi Pram-Rano Bahas Program Jangka Pendek
Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun Dua Flyover Baru pada 2025
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:17 WIB

Air Limbah Domestik Jadi Sorotan, Legislator Kebon Sirih Sebut Bisa Jadi Ancaman Serius

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:24 WIB

Fraksi PDIP Usul Menu Khas Betawi untuk Program Sarapan Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB

Camat Pademangan Pimpin Penertiban Bangunan di Kolong Tol Kampung Walang, Ancol

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:53 WIB

Batu Lapis Lazuli Batu Afganistan hadir di Pasar Rawa Bening

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:18 WIB

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Sudah Ditahan, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD

Berita Terbaru