JAKARTA RAYA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal kembali memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan syarat capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023) lusa.
“Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi pak Ketua Anwar Usman,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Selain Anwar Usman, Jimly juga mengatakan memanggil hakim MK lainnya Arief Hidayat hingga panitera terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga,” jelasnya.
MKMK juga akan memeriksa 3 hakim MK lainnya yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur, Pak Wahid kita periksalah khusus,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Jimly menjelaskan bahwa Wahid akan diperiksa secara khusus sebab dia merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK.
“Ya Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita meriksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus,” ujarnya.
Sebagai informasi, sudah ada enam hakim konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Adapun keenam hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah