Fix! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman gugat Suhartoyo

Anwar Usman gugat Suhartoyo

JAKARTA RAYA – Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan MKMK yang telah mencopotnya dari jabatan ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka kini menggugat ke PTUN.

Gugatan tersebut pun telah dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Jumat, (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK, Suhartoyo.

Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dikonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai juru bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.

Baca Juga :  Luhut Panjaitan Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Jubir: Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

“Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.

Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.

“Ya betul, ada surat keberatan dari yang mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 nov 2023 tentang pengangkatan yang Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Anwar Usman Ajukan Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Kata dia sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Lanjut Anwar Usman, dalam RPH tersebut tidak dihadirkan.

“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum yang mikia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023.
Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” jelasnya.

Diketahui Hakim MK memilih Suhartoyo Sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN
Laga Indonesia vs Australia di Stadion GBK: Polisi Ingatkan Suporter untuk Tetap Tertib
KPU Bakal Usul Pilkada Ulang 2025 saat RDP, Khusus Calon yang Melawan Kotak Kosong
Jakarta Raih Dua Medali Perak di Cabang Dayung PON Aceh-Sumut
Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet di IKN, Ini Penjelasan Istana
Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini
ISF 2024 Fokus Membahas Ekonomi Hijau Hingga Investasi Energi Terbarukan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:12 WIB

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang

Rabu, 11 September 2024 - 10:11 WIB

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

Selasa, 10 September 2024 - 10:43 WIB

Laga Indonesia vs Australia di Stadion GBK: Polisi Ingatkan Suporter untuk Tetap Tertib

Senin, 9 September 2024 - 17:18 WIB

KPU Bakal Usul Pilkada Ulang 2025 saat RDP, Khusus Calon yang Melawan Kotak Kosong

Senin, 9 September 2024 - 14:31 WIB

Jakarta Raih Dua Medali Perak di Cabang Dayung PON Aceh-Sumut

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB