Anwar Usman Bakal Disidang MKMK Lagi, Kembali Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman gugat Suhartoyo

Anwar Usman gugat Suhartoyo

JAKARTA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera kembali membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini menyusul hakim konstitusi, Anwar Usman yang dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Hakim konstitusi yang merangkap sebagai juru bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa masa kerja MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie akan berakhir pada 24 November 2023.

“Untuk laporan yang baru ke MKMK sesuai dengan ketentuan karena MKMK yang lama sudah berakhir maka dibentuk MKMK yang baru,” ucapnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali dilaporkan ke dewan etik hakim konstitusi. Paman Gibran Raka Buming Raka Buming itu dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) karena diduga melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan ketua MK.

Laporan tersebut pun telah disampaikan ke dewan etik hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (23/11/2023). Perekat Nusantara dan TPDI pun meminta MK segera membentuk kembali MKMK.

Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan laporan tersebut bermula ketika Anwar Usman mengajukan keberatan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang menggantikannya.

Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan pada saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.

Baca Juga :  Gibran Bisa Maju Cawapres Gegara Putusan MK, Hakim Anwar Usman Didesak Mundur

“Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK,” jelas Carrel.

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya menuding bahwa isu konflik kepentingan dalam penanganan suatu perkara oleh MK telah terjadi sejak 2003 atau saat era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie. Diantaranya, Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Lalu, pada saat MK dipimpin oleh Mahfud MD yang merujuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013. Lalu, Saldi Isra pada putusan 96/PUU-XVIII/2020.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman setelah dirinya resmi dicopot sebagai ketua MK. Selain itu, dia juga merasa difitnah.

Padahal, dalam keputusan MKMK sudah jelas Anwar Usman terlibat konflik kepentingan atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Di mana, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A tersebut ditengarai untuk meloloskan Gibran menjadi Cawapres. Hal itu, menyusul adanya pernyataan Almas dalam perkara itu yang menyebutkan bahwa dia mengidolakan Gibran.

Di satu sisi, Anwar yang merupakan paman Gibran tidak mundur dari perkara tersebut. Dalam peraturan MK, hakim konstitusi yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang terkait dengan perkara diwajibkan mundur.

Baca Juga :  Pemilih Pandai Relawan Gibran Siap Realisasikan Semangat Ekonomi Mandiri

Hal inilah yang membuat MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK. Kendati begitu, dia masih menjabat sebagai hakim konstitusi. MKMK juga memerintahkan MK untuk melakukan pemilihan ketua MK. Suhartoyo pun terpilih sebagai ketua MK yang baru.

Keputusan MKMK itu pun membuat Anwar Usman geram dengan mengajukan keberatan. Dia juga mengaku telah difitnah. Carrel pun menilai bahwa hal itu merupakan manuver Anwar Usman yang ingin berkilah dari segala tuduhan.

“Kalau memang benar ada yang memfitnah, ada yang membunuh karakternya sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait,” ucapnya.

“Kemudian, terakhir Anwar Usman juga menunjuk kuasa hukum yang menyatakan dia keberatan dengan dari suhartoyo diangkat atau dipilih menjadi ketua MK yang baru, di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dgn upaya mencari pembenaran atas sikapnya dia selama ini,” jelas Carrel.

Dia pun meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi.

“Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.

Carrel juga meminta MK membetuk majelis kehormatan banding. Sehingga Anwar Usman bisa melewati mekanisme yang berlaku ketika tidak puas dengan putusan.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Anies Baswedan Sambut Anak-anak Gaza Palestina dengan Hangat di Kediamannya
Dasco: Struktur Tim Pemenangan RK-Suswono Tidak Andalkan Artis
Rano Karno Tekankan Pentingnya Dukungan untuk Persija dan Perbaikan Infrastruktur JIS
Seorang Warga Binaan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga Karena Sakit
Kunjungi Mantan Bupati Taufik Nuriman, Andika Hazrumy: Beliau Mendoakan & Mendukung
Cak Imin Ngaku Belum Diundang KIM Soal Bahas Susunan Kabinet Prabowo
Flyover Pesing Ditutup Sementara Akibat Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan 3 Sepeda Motor
Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 20:14 WIB

Anies Baswedan Sambut Anak-anak Gaza Palestina dengan Hangat di Kediamannya

Selasa, 17 September 2024 - 11:17 WIB

Dasco: Struktur Tim Pemenangan RK-Suswono Tidak Andalkan Artis

Selasa, 17 September 2024 - 10:11 WIB

Rano Karno Tekankan Pentingnya Dukungan untuk Persija dan Perbaikan Infrastruktur JIS

Selasa, 17 September 2024 - 08:27 WIB

Seorang Warga Binaan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga Karena Sakit

Minggu, 15 September 2024 - 20:37 WIB

Kunjungi Mantan Bupati Taufik Nuriman, Andika Hazrumy: Beliau Mendoakan & Mendukung

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB