JAKARTA RAYA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyerahkan Surat Komitmen Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Penyerahan momen krusial ini berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Langkah ini diambil setelah AMPB mendesak DPR RI memberikan komitmen tertulis yang membuktikan keseriusan parlemen dalam mengesahkan regulasi tersebut.
Detik-Detik Penandatanganan Komitmen RUU Perampasan Aset
Audiensi yang berlangsung di gedung parlemen tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPR RI, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Setelah berdialog, pimpinan DPR meminta perwakilan AMPB untuk membaca bersama draf surat komitmen sebelum resmi disahkan.
Setelah perwakilan aliansi selesai meneliti isinya, dokumen tersebut langsung ditandatangani di hadapan massa aksi.
Surat komitmen ini ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yaitu: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Puan Maharani Absen, Sari Yuliati Titip Tanda Tangan
Ada pemandangan menarik dalam dokumen kesepakatan tersebut. Tanda tangan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sama sekali tidak terlihat dalam surat komitmen. Puan juga dilaporkan absen dan tidak ikut menemui perwakilan massa AMPB.
Sebaliknya, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati tetap membubuhkan tanda tangannya meskipun tidak hadir di ruang audiensi. Sebab, pada saat yang sama, Sari diketahui tengah mengemban tugas memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.
Isi Lengkap Surat Komitmen DPR RI terkait RUU Perampasan Aset
Berikut adalah poin-poin isi Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU:
Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
- Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
- Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
- Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (DM/MAN)


Tinggalkan Balasan