PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTARAYA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero),Tbk (PT PP). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober lalu.

Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan register perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

“Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar,” ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah dalam keterangannya, Minggu (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka pada tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri para pihak. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga :  Basarnas Gelar Rakernas 2024, Fokuskan Quick Action Sebagai Kunci Keberhasilan Operasi SAR

“Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” tutur Purwanto.

Adapun pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP. Hal ini diketahui karena para kreditur telah bersurat kepada PT PP terkait dengan keresahan yang dialami.

“PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur,” ujar Triangga Kamal selaku Kuasa Hukum PT PP yang mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU.

Diketahui sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PT PP untuk meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.

Selain itu, 8 bank dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP dan meminta PT PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.

Baca Juga :  Sidang Perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan, Hadir Bersama

“Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Niaga Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Niaga Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan,” ungkap Triangga Kamal.

Dirinya juga menegaskan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating) “idA” yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain.

Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.

Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula. “PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan,” tutupnya.(*/rls)

Berita Terkait

Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie
KADIN Indonesia Kubu Anindya Bakrie Umumkan Kepengurusan, Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua
Esports Indonesia Semakin Mendunia, Budi Gunawan Dipercaya Kembali Pimpin PB ESI
Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya
Private Coaching AMANAH Besutan Presiden Jokowi, Eksklusif Bimbing Pemuda Jadi Pebisnis Berkelas
Merlynn Park Hotel Hadirkan “Pesona Batik Indonesia” dalam Peringatan Hari Batik Nasional 2024
Kasus Sidudasek, Barisan Pro Demokrasi Tuding Polisi Kerja Sama dengan Bromocorah
Akademisi UI Soroti Capaian Presiden Jokowi: Menembus Batas, Menghubungkan Negeri
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:15 WIB

KADIN Indonesia Kubu Anindya Bakrie Umumkan Kepengurusan, Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Esports Indonesia Semakin Mendunia, Budi Gunawan Dipercaya Kembali Pimpin PB ESI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Private Coaching AMANAH Besutan Presiden Jokowi, Eksklusif Bimbing Pemuda Jadi Pebisnis Berkelas

Berita Terbaru

Jakarta

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:13 WIB