JAKARTA RAYA – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan masih tetap menjadi hakim MK menuai polemik. Sejumlah tokoh pun mengusulkan Anwar Usmar untuk mengundurkan diri sebagai hakim MK.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK yang diberikan kepada Anwar Usman oleh MKMK agaknya tidak begitu tepat. Dalam hal ini, dia sependapat dengan dissenting opini dari Prof. Bintan Saragih, anggota MKMK.
“Mengingat MKMK menemukan terjadinya pelanggaran berat, maka sanksi yang tepat adalah pemberhentian dari keanggotaan Hakim MK,” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia pun menilai, guna menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik pada MK, Anwar Usman sudah selayaknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Hakim MK.
“Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan Hakim MK yang terhormat,” katanya.
Senada, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA) Fadhli Harahap mengatakan, Anwar Usman seharusnya tidak perlu didesak untuk mundur. Jika paman Gibran itu tidak mau mundur maka akan mencoreng hitam wajah MK.
“Ya mestinya, tak perlu ada desakan. Kalau setingkat Hakim MK saja tak mau mundur ketika divonis etik. Maka ini akan menjadi coreng hitam wajah MK,” kata Fadhli, Kamis (9/11/2023).
Dengan demikian, ia meminta agar Anwar Usman segera mundur. Hal ini agar dapat menjaga wibawa MK sebagai lembaga tertinggi negara.
“Sebaiknya Anwar Usman segera mundur untuk menjaga wibawa MK sebagai lembaga negara, bukan lembaga keluarga seperti plesetan netizen,” tuturnya.
Sementara itu, Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut bahwa sikap bijak atau wise akan ditunjukkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman jika berani untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
“Kalau pak Anwar mengundurkan diri itu wise. Tapi secara aturan tidak mewajibkan,” kata Cak Imin .
Meski begitu, Cak Imin meminta agar keputusan MKMK ini menjadi pembelajaran penting para hakim MK untuk tidak mencoba bermain-main sampai harus melakukan tindakan tercela.
“Ini tragedi, ada hakim kena sanksi ya, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan sikap Anwar Usman yang tak ingin mundur sebagai hakim MK. Menurutnya, biarlah rakyat Indonesia yang menilai sikap tersebut.
Arsjad mengatakan bahwa setiap orang memiliki haknya untuk menentukan sikap. Namun, kata dia, Rakyat Indonesia selama ini sudah melihat dan menyaksikan apa yang terjadi hingga keluarnya putusan MKMK terkait kasus etik yang menyeret paman Gibran tersebut. “Jadi biarlah rakyat yang menilai (sikap) tersebut,” kata Arsjad.
Menanggapi hal ini ,Anwar mengatakan secara singkat desakan mundur tersebut dengan mengatakan tak ada amar putusan yang menyuruhnya mundur dari Hakim MK.
“Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?” kata Anwar Usman jelang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK untuk pemilihan Hakim Ketua MKMK, Kamis (9/11/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah