JAKARTA RAYA – Selepas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memutuskan dipecatnya Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, dari jabatan Ketua MK, sembilan hakim MK memutuskan Suhartoyo sebagai Ketua MK terpilih sejak Kamis ini (9/11/2023).
Suhartoyo diketahui memiliki total harta kekayaan pribadi mencapai hampir Rp15 Miliar terhitung sejak laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkannya terakhir pada 14 Maret 2023.
Suhartoyo memiliki total harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.486.585.000 atau hampir mencapai Rp6,5 Miliar. Aset tanah dan bangunan yang dimilikinya tercatat berada di tiga provinsi yakni di Lampung, Banten dan Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari delapan asset tanah dan bangunan yang dimiliki Suhartoyo, asetnya yang diperoleh dari hasil sendiri, yang berada di Kota Tangerang dengan luas tanah 373 meter persegi beserta bangunan dengan luas 332 meter persegi, menjadi aset paling tinggi nilainya dengan harga Rp 1.900.220.000 atau hampir mencapai dua miliar rupiah.
Kemudian, Suhartoyo tercatat melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin sejumlah tiga buah yang terdiri dari mobil Toyota Hardtop Jeep keluaran tahun 1982 senilai Rp 100 Juta rupiah; Mobil Jeep Willys tahun 1960 dengan nilai Rp60 Juta dan mobil Toyota Alphard tipe G tahun 2018 senilai Rp650 Juta. Ketiga alat transportasi dan mesin milik Suhartoyo tercatat senilai Rp810 Juta dengan keseluruhan diperolehnya dari hasil sendiri.
Lebih lanjut, Suhartoyo memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp188 Juta. Kemudian dari total harta kekayaannya tersebut, harta Suhartoyo berupa kas dan setara kas menjadi total nilai terbesar setelah aset berupa tanah dan bangunan.
Suhartoyo diketahui memiliki total harta kas dan setara kas senilai Rp7,264 Miliar atau Rp 7.264.386.796.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkannya, Suhartoyo memiliki total harta kekayaan Rp 14.748.971.796 atau hamper mencapai Rp15 Miliar.
Sekadar informasi, Suhartoyo didapuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, setelah dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
Sebelum terpilihnya Suhartoyo, dalam rapat tersebut, kesembilan Hakim MK mengeluarkan satu persatu nama yang akan dijadikan ketua selanjutnya, setelah itu keluarlah nama Saldi Isra dan Suhartoyo.
Sampai akhirnya Saldi Isra dan Suhartoyo melakukan diskusi kecil siapa yang akan maju menjadi Ketua MK menggantikan paman Gibran.
“Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
“Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua,” imbuhnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah