Tiket Kemahalan, Maskapai Penerbangan Kena Sanksi

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JAKARTA

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memberikan sanksi tegas terhadap maskapai penerbangan yang menjual tiket kemahalan melewati tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan setelah banyak keluhan bila harga tiket pesawat domestik cukup tinggi nilainya.
Menurutnya, tarif batas atas dan bawah harus menjadi pegangan seluruh maskapai nasional. Lantaran menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Budi, dikutip kemarin.

Pun begitu, Budi mengaku keluhan harga tiket pesawat justru datang dari kalangan ekonomi menengah atas yang biasanya menggunakan pesawat dengan kelas bisnis (business class).

Soal harga tiket business class, Menhub menegaskan bukan wewenang dari Kementerian Perhubungan selaku regulator, namun merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penerbangan. Artinya, segmen ini tidak diberlakukan tarif batas atas.
“Sebenarnya yang banyak komplain itu juga mereka naik bisnis (business class), kalau bisnis itu nggak ada TBA-nya, jadi penerbangan berhak untuk menetapkan sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Menhub mencatat jumlah pemesanan tiket pesawat tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 Lebaran 2024. Budi mengimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal sebelum puncak arus mudik.

Baca Juga :  Menaker Ida Kunjungi Shanghai International Training Center

Budi memastikan, Kemenhub dan Angkasa Pura sebagai operator telah membahas sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pesawat, terutama di pada H-4 dan H-3 Lebaran tahun ini.

“Dengan data itu, kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator menghimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5. Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya,” tambahnya. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Tuntut Cabut PP Nomor 28 Tahun 2024, Pekerja Industri Tembakau Geruduk Kantor Kemenkes
Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan
Diduga Sempat Blokir Situs Kadin, Kominfo Terseret Perseteruaan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie
KMHE 2024: Upaya Kemendikbudristek Wujudkan Inovasi dan Tanamkan Kesadaran Pentingnya Transportasi Ramah Lingkungan
Kemnaker Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani
Ricky Suhendra Selaku Ketua DPD TTKDH Sekaligus Anggota Dewan Fraksi Partai Demokrat, Mendukung Calon Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib
Wamenaker dan Dubes RI untuk Qatar Bahas Peningkatan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran
Sedekah Laut Sebagai Bagian dari Adat Istiadat Pesisir Mencerminkan Kearifan Lokal
Berita ini 20 kali dibaca
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memberikan sanksi tegas terhadap maskapai penerbangan yang menjual tiket kemahalan melewati tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan setelah banyak keluhan bila harga tiket pesawat domestik cukup tinggi nilainya. Menurutnya, tarif batas atas dan bawah harus menjadi pegangan seluruh maskapai nasional. Lantaran menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. "Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Budi, dikutip kemarin.

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Tuntut Cabut PP Nomor 28 Tahun 2024, Pekerja Industri Tembakau Geruduk Kantor Kemenkes

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:18 WIB

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:14 WIB

KMHE 2024: Upaya Kemendikbudristek Wujudkan Inovasi dan Tanamkan Kesadaran Pentingnya Transportasi Ramah Lingkungan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:19 WIB

Kemnaker Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:01 WIB

Ricky Suhendra Selaku Ketua DPD TTKDH Sekaligus Anggota Dewan Fraksi Partai Demokrat, Mendukung Calon Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan

Kamis, 10 Okt 2024 - 14:18 WIB

Nasional

Prabowo Mulai Susun Kabinet, Siapa yang Jadi Menteri?

Kamis, 10 Okt 2024 - 13:25 WIB

Jakarta

Pasangan RIDO Lanjutkan Program Kartu Jakarta Lansia

Kamis, 10 Okt 2024 - 12:19 WIB