JAKARTA RAYA – Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim ketua Fahzal Hendri menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.
Hakim menjelaskan, proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp6,2 triliun.
“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp6,25 triliun,” ucap hakim.
Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Sebelumnya, Johnny G Plate sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara Rp12 bulan.
“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan,” ujarnya.
Selain itu, Plate dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun,” kata jaksa.
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah