JAKARTA RAYA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat membuka peluang untuk mengubah putusan terkait batas usia capres-cawapres.
Diketahui, gugatan itu dikabulkan oleh Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Gugatan itu, terdaftar dalam nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh Anwar.
“Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90. Tetapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90,” tutur Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlepas dari itu, kata Arsjad, MKMK telah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Ia pun berharap, MK dapat menjadi penjaga konstitusi.
“Semoga MK akan bisa benar2 menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil,” terang Arsjad.
Sekedar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah