Bentuk Transparansi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Polda Metro Ajak KPK Jadi Tim Supervisi

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA RAYA – Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerjasama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK pada eks Memteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pengaujuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” ucap Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).

Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.

“Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu bentuk supervisi takni KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya lagi.

Baca Juga :  Buka Gala Dinner KTT AIS Forum 2023, Presiden Jokowi: Selamat Datang di Bali

Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023).(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Prabowo Mulai Susun Kabinet, Siapa yang Jadi Menteri?
Diduga Sempat Blokir Situs Kadin, Kominfo Terseret Perseteruaan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie
Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie
KADIN Indonesia Kubu Anindya Bakrie Umumkan Kepengurusan, Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua
Esports Indonesia Semakin Mendunia, Budi Gunawan Dipercaya Kembali Pimpin PB ESI
Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya
Private Coaching AMANAH Besutan Presiden Jokowi, Eksklusif Bimbing Pemuda Jadi Pebisnis Berkelas
Merlynn Park Hotel Hadirkan “Pesona Batik Indonesia” dalam Peringatan Hari Batik Nasional 2024
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Prabowo Mulai Susun Kabinet, Siapa yang Jadi Menteri?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:15 WIB

KADIN Indonesia Kubu Anindya Bakrie Umumkan Kepengurusan, Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Esports Indonesia Semakin Mendunia, Budi Gunawan Dipercaya Kembali Pimpin PB ESI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan

Kamis, 10 Okt 2024 - 14:18 WIB

Nasional

Prabowo Mulai Susun Kabinet, Siapa yang Jadi Menteri?

Kamis, 10 Okt 2024 - 13:25 WIB

Jakarta

Pasangan RIDO Lanjutkan Program Kartu Jakarta Lansia

Kamis, 10 Okt 2024 - 12:19 WIB