Disdik DKI Didesak Evaluasi Gaji Guru Agama Berstatus Honorer

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.(ist)

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.(ist)

JAKARTA RAYA-Masih minimnya gaji guru agama berstatus honorer menjadi sorotan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.

Karena itu ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi gaji guru agama berstatus honorer di sekolah negeri milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kenapa masih ada guru yang gajinya Rp300 ribu per bulan? Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah,” kata Johnny Simanjuntak di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johnny juga menuturkan jangan sampai pembayaran upah kerja guru honorer menjadi berbeda-beda setiap sekolah.

Dia mendesak evaluasi perlu dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) terkait minimnya upah yang dinilai tidak layak, yakni sekitar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulan.

Baca Juga :  Tekan Perkembangbiakan, Pemkot Jaksel Rutin Sterilisasi Kucing Liar

Selain itu, dia juga mendorong Disdik untuk melakukan pendataan ulang serta menyosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk ke dalam data pokok pendidikan (dapodik).

Lantaran dia mengaku masih banyak menerima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke dalam sistem tersebut.

“Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Hal-hal itu harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila berharap DPRD dapat memperjuangkan kesejahteraan guru agama Kristen yang berstatus honorer.

Abraham juga menjelaskan salah satu guru agama Kristen yang mendapat upah tidak layak kini mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Pengelola Terminal Kalideres akan Uji Kelayakan Bus Jelang Lebaran

“Kami berharap ke depan guru-guru honor ini (diperhatikan). Ada guru yang gajinya Rp300 ribu per bulan dan masuk lima hari setiap minggu,” ungkap Abraham.

Ia juga mengeluhkan sulitnya guru agama Kristen terdata dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan karena adanya kebijakan kepala sekolah yang dinilai tidak berniat memasukkan (input) data.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani memastikan segera menindaklanjuti aspirasi Forgupaki mengenai gaji guru agama tersebut.

“Terkait dengan pengupahan, kita akan cek kebenarannya seperti apa dan akan luruskan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Agus.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Prabowo-Gibran: Terobosan Nyata untuk Kesehatan Masyarakat
Reses di Kep.Seribu Neneng Hasanah Dicurhati Persoalan KJP hingga Lapangan Pekerjaan
Bentuk Lima Pansus, Pimpinan DPRD Desak Fraksi Setor Nama
DPRD Desak Pemprov Segera Tuntaskan Naskah Akademik 15 Kewenangan Khusus Pasca Jakarta Tak Lagi Ibukota
Optimalkan Pengawasan Distribusi Gas Melon, Komisi B Desak Pemprov Revisi Pergub
Legislator PKS Desak Pemprov DKI Sediakan Kuota Rusun Bagi Disabilitas
Jakarta Darurat Kebakaran, Anak Buah Surya Paloh Minta Dinas Gulkarmat Cari Formula Baru Edukasi Warga Cegah Kebakaran
Atasi Kelangkaan Gas Melon, Bang Kenneth Desak Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:05 WIB

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Prabowo-Gibran: Terobosan Nyata untuk Kesehatan Masyarakat

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:05 WIB

Reses di Kep.Seribu Neneng Hasanah Dicurhati Persoalan KJP hingga Lapangan Pekerjaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:17 WIB

Bentuk Lima Pansus, Pimpinan DPRD Desak Fraksi Setor Nama

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:24 WIB

DPRD Desak Pemprov Segera Tuntaskan Naskah Akademik 15 Kewenangan Khusus Pasca Jakarta Tak Lagi Ibukota

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:19 WIB

Optimalkan Pengawasan Distribusi Gas Melon, Komisi B Desak Pemprov Revisi Pergub

Berita Terbaru