JAKARTA RAYA – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (18/10/2023) mengagendakan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi kasus kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Hari ini diagendakan dilakukan pemanggilan terhadap sembilan belas orang saksi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Sebanyak 19 orang saksi yang diperiksa tersebut di antaranya satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011. Enam orang ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc Ketua KPK RI. Selanjutnya satu orang Pamwal Ketua KPK RI serta delapan orang saksi lainnya,” jelasnya.
Penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya memeriksa Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). Pemanggilan Kevin dilakukan kembali karena pemeriksaan hari ini belum rampung.
“Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Kevin sendiri dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih tujuh jam diperiksa. Dia nampak bungkam dan menghindari awak media sambil menunduk hingga masuk ke dalam mobilnya sambil dikawal sejumlah orang.
Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah