Hari Ini Penyidik Periksa 19 Saksi Kasus Pemerasan Oleh Pimpinan KPK pada SYL

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA RAYA – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (18/10/2023) mengagendakan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi kasus kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Hari ini diagendakan dilakukan pemanggilan terhadap sembilan belas orang saksi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).

Sebanyak 19 orang saksi yang diperiksa tersebut di antaranya satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011. Enam orang ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI.

“Kemudian tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc Ketua KPK RI. Selanjutnya satu orang Pamwal Ketua KPK RI serta delapan orang saksi lainnya,” jelasnya.

Penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya memeriksa Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). Pemanggilan Kevin dilakukan kembali karena pemeriksaan hari ini belum rampung.

“Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Kevin sendiri dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih tujuh jam diperiksa. Dia nampak bungkam dan menghindari awak media sambil menunduk hingga masuk ke dalam mobilnya sambil dikawal sejumlah orang.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Prof Eddy Miliki Kekayaan Rp20,6 Miliar

Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Satgas PHK
Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa
Hasto Tuding Jokowi Ingin Pilkada DKI 2 Putaran
Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung
Aroma Tak Sedap Lelang Proyek Rp250 Miliar di Kejaksaan Agung: CBA Desak KPK Usut Dugaan Kejanggalan
Jelang Libur Nataru, Sartono Dukung Langkah Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 11:24 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Senin, 2 Desember 2024 - 09:24 WIB

Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB

Jumat, 29 November 2024 - 14:24 WIB

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa

Kamis, 28 November 2024 - 07:02 WIB

Hasto Tuding Jokowi Ingin Pilkada DKI 2 Putaran

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB