Hari Ini Penyidik Periksa 19 Saksi Kasus Pemerasan Oleh Pimpinan KPK pada SYL

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA RAYA – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (18/10/2023) mengagendakan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi kasus kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Hari ini diagendakan dilakukan pemanggilan terhadap sembilan belas orang saksi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).

Sebanyak 19 orang saksi yang diperiksa tersebut di antaranya satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011. Enam orang ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI.

“Kemudian tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc Ketua KPK RI. Selanjutnya satu orang Pamwal Ketua KPK RI serta delapan orang saksi lainnya,” jelasnya.

Penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya memeriksa Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). Pemanggilan Kevin dilakukan kembali karena pemeriksaan hari ini belum rampung.

“Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Kevin sendiri dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih tujuh jam diperiksa. Dia nampak bungkam dan menghindari awak media sambil menunduk hingga masuk ke dalam mobilnya sambil dikawal sejumlah orang.

Baca Juga :  Sekjen Kementerian Pertanian Diperiksa KPK

Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS
PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global
Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan
Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi
Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online
NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan
CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg
Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:14 WIB

PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06 WIB

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:25 WIB

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Berita Terbaru