Jokowi Tunjuk Bey Triadi Machmudin Jadi PJ Gubernur Jawa Barat

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Bey Triadi Machmudin dikabarkan akan menggantikan Ridwan Kamil menjadi PJ Gubernur Jawa Barat, sedangkan Nana Sudjana bakal menggantikan Ganjar Pranowo menjadi PJ Gubernur Jawa Timur.

Kabar itu beredar dalam putusan Presiden Joko Widodo saat rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Ada sepuluh nama Pj Gubernur yang sudah diputuskan Jokowi.

Perlu diketahui, Bey Machmudin saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden. Sedangkan Nana Sudjana pernah menjabat sebagai Inspektur utama Setjen DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Bey dan Nana, nama lain yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur yaitu Hassanudin dan Sang Made Mahendra Jaya. Hassanudin ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sumut dan Mahendra menjadi Pj Gubernur Bali.Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin juga mengonfirmasi nama-nama tersebut. Ngabalin mengatakan rapat digelar pada Kamis kemarin.

Baca Juga :  JK Menilai Mahfud MD tak Jawab Pertanyaan Green Inflation dari Gibran Pilihan yang Tepat

“Ya jam 15.00 WIB,” kata Ngabalin saat dihubungi secara terpisah.

Sinyal mengenai keputusan Pj Gubernur juga sudah disampaikan Jokowi pada Rabu (30/8) lalu. Jokowi bakal menentukan nama Pj Gubernur, termasuk Pj Gubernur Jateng, pada pekan ini.

“Nanti lewat mekanisme TPA, paling lambat minggu ini mungkin sudah masuk ke meja saya. Kalau ditanya siapa belum tahu saya,” kata Jokowi di SMKN Jateng, Jalan Brotojoyo, Semarang, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Bakamla RI Resmi Ganti Kepala Zona Bakamla Barat

Seperti diketahui, sembilan gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Ridwan Kamil hingga Ganjar Pranowo termasuk di dalamnya.

Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai dengan 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.

Dari keputusan presiden tersebut, ada 9 gubernur yang dilantik 5 tahun lalu tepatnya 5 September 2018.Dengan masa jabatan gubernur 5 tahun, berarti masa jabatan 9 gubernur tersebut akan habis 5 September 2023.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Satgas PHK
Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa
Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung
Aroma Tak Sedap Lelang Proyek Rp250 Miliar di Kejaksaan Agung: CBA Desak KPK Usut Dugaan Kejanggalan
Jelang Libur Nataru, Sartono Dukung Langkah Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
BNN Provinsi DI Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Banding dari LAN Kota Tangerang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 11:24 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Senin, 2 Desember 2024 - 09:24 WIB

Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB

Jumat, 29 November 2024 - 14:24 WIB

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa

Rabu, 27 November 2024 - 12:20 WIB

Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung

Berita Terbaru

ekonomi

Ramai-ramai Menolak PPN 12%

Rabu, 4 Des 2024 - 11:01 WIB