JAKARTA RAYA – Dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyeruak ke permukaan, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai belum menunjukkan transparansi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menyatakan bahwa sejumlah pejabat eselon I dan II di KLHK ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini nama-nama mereka belum diumumkan ke publik.

Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Kejagung dinilai setengah hati menuntaskan kasus-kasus besar, termasuk skandal korupsi minyak mentah di tubuh Pertamina. Dalam kasus tersebut, hanya Direktur anak usaha Pertamina yang diproses, sementara mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Menteri BUMN Erick Thohir belum tersentuh proses pemeriksaan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritik keras sikap Kejagung. Ia menilai Kejaksaan seolah “bermain sulap”, menyembunyikan arah penyidikan dalam kasus KLHK, mirip seperti yang terjadi pada kasus Pertamina.

“Publik menanti keberanian Jaksa Agung untuk menyentuh aktor-aktor besar di balik kebijakan. Jika benar-benar ingin menegakkan hukum, mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seharusnya dipanggil untuk diperiksa,” kata Uchok.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pejabat eselon. “Jika hanya orang-orang teknis yang disasar, publik berhak curiga bahwa Kejagung sedang melindungi elite tertentu,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah sejumlah ruangan strategis di KLHK pada 3 Oktober 2024. Lokasi yang diperiksa meliputi Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal, serta direktorat terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), pelepasan kawasan hutan, dan penegakan hukum.

Uchok juga menyarankan agar kasus ini dijerat dengan berbagai regulasi, di antaranya:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perubahannya melalui UU No. 20 Tahun 2001.
  2. PP No. 47 Tahun 2004 tentang Pengawasan Penyalahgunaan SDA dan Lingkungan Hidup.
  3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  4. Perpres No. 62 Tahun 2021 tentang Penataan Perkebunan Sawit.

Kejagung kini dituntut untuk membuktikan integritasnya. Transparansi dalam pengungkapan tersangka dan keberanian menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat tingkat tinggi, menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. (hab)