JAKARTA RAYA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkap 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) legal dan terdaftar di Baintelkam Polri.
“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL menurut dari Baintelkam itu terdaftar, ada suratnya,” kata Djuhandani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Djuhandhani mengatakan semua senpi tersebut terdaftar atas nama SYL, dan beberapa merupakan barang hibah dengan bukti. Di antaranya, kata Djuhandani, juga merupakan senjata untuk berolahraga atau menjalankan hobi SYL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua terdaftar atas nama SYL walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yang kami dapatkan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Namun Djuhandani mengatakan, pihaknya belum dapat memerinci lebih lanjut karena masih memerlukan pendalaman. Terlebih, 12 senjata api milik SYL tersebut masih dalam penguasaan KPK.
“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan (dari KPK) sehingga kita secara fisik bisa mengecek secara fisik ataupun bisa kita cek lebuh lanjut. Namun kalau sekarang hanya dari data yang kita miliki. Dan kita hanya upayakan penyelidikan,” katanya.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan. Masih dikuasai oleh KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” sambungnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah