JAKARTA RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membentuk Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada masing-masing sekolah yang berada di Kabupaten Bekasi. Satgas dibentuk untuk mencegah adanya aksi perundungan di lingkungan belajar-mengajar.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebut hingga saat ini Satgas sudah terbentuk di 2.254 sekolah dari 3.346 sekolah di Kabupaten Bekasi. Artinya, tingkat keterbentukan satgas TPPK sudah mencapai 67,3 persen.
Nantinya TPPK yang disiapkan ini harus lebih optimal, misalnya dengan menyiapkan kanal pengaduan baik loket pengaduan atau nomor yang bisa dihubungi agar lebih mempermudah laporan yang terjadi adanya perundungan pada anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah laporan diperiksa dan diklarifikasi, kalau ditemukan pelakunya bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan atau sanksi-sanksi yang sifatnya mendidik,” kata Dani dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
TPPK, kata Dani, juga akan ditugaskan untuk memberikan materi penyuluhan kepada siswa-siswa di sekolah. Hal itu terutama bentuk-bentuk tindakan yang termasuk dalam perundungan.
“Nanti kita kumpulkan semua TPPK ini sehinga mereka memahami cara melakukan penyuluhan tentang apa saja batas-batas yang termasuk perundungan dan bagaimana cara pelaporannya,,” katanya.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Benni Y Iskandar mengatakan, rakor TPPK digelar sebagai kolaborasi antar instansi yang ada di Kabupaten Bekasi untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah yang diprakarsai Dinas Pendidikan.
“Kita mengadakan rakor bersama semua dinas instansi terkait, agar bisa menyamakan persepsi bagaimana cara penanganan kekerasan pada anak, sehingga mereka punya panduan,” ucapnya. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah