Besok, Vonis Terhadap Johnny G. Plate Dkk Dibacakan

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis Johnny G Plate 8 November

Sidang vonis Johnny G Plate 8 November

JAKARTA RAYA – Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dari pemeriksaan saksi hingga duplik telah digelar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun segera membacakan vonis eks Menkominfo, Johnny G. Plate dan kawan-kawan.

“Jadi tanggal 8 hari Rabu, insya Allah kami membacakan putusan perkara ini,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Akan hal itu, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa kembali hadir di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan.

“Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga :  17 Agustus 2024 Jadi Hari Pertama IKN Beroperasi, Bakal Ada Gelaran Besar

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,” imbuhnya.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” katanya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, CBA Desak KPK Geledah Pertamina dan Telkom
Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang
Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025
BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral
KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat
Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro Diduga Suka Cawe-cawe di Kemendiktisaintek, Pemicu Aksi Demo ASN
Anggap ASN Seperti ‘Babu’, Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendiktisaintek
KDRT di Lingkungan Kemendiktisaintek, Menteri Satryo Diduga Ringan Tangan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:25 WIB

Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, CBA Desak KPK Geledah Pertamina dan Telkom

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:20 WIB

Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:19 WIB

BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:26 WIB

KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB