Besok, Vonis Terhadap Johnny G. Plate Dkk Dibacakan

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis Johnny G Plate 8 November

Sidang vonis Johnny G Plate 8 November

JAKARTA RAYA – Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dari pemeriksaan saksi hingga duplik telah digelar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun segera membacakan vonis eks Menkominfo, Johnny G. Plate dan kawan-kawan.

“Jadi tanggal 8 hari Rabu, insya Allah kami membacakan putusan perkara ini,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Akan hal itu, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa kembali hadir di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan.

“Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga :  Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,” imbuhnya.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” katanya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini
ISF 2024 Fokus Membahas Ekonomi Hijau Hingga Investasi Energi Terbarukan
Paus Fransiskus Teken Deklarasi Istiqal Simbol Persatuan
Ratusan Penari Aceh Terus Berlatih Intensif Jelang Peresmian Gedung AMANAH
Persiapan Matang Sambut Delegasi Indonesia Sustainability Forum 2024
Istana Negara Sambut Kedatangan Paus Fransiskus dengan Upacara Kenegaraan
Presiden Jokowi Dijadwalkan Bertemu Paus Fransiskus Besok, Ini yang Dibahas
Kesepakatan Historis South to South Lahirkan Harapan Baru, IAF dan HLF-MSP di Bali Berakhir dengan Gemilang
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 12:13 WIB

Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini

Kamis, 5 September 2024 - 17:41 WIB

ISF 2024 Fokus Membahas Ekonomi Hijau Hingga Investasi Energi Terbarukan

Kamis, 5 September 2024 - 17:35 WIB

Paus Fransiskus Teken Deklarasi Istiqal Simbol Persatuan

Rabu, 4 September 2024 - 14:22 WIB

Ratusan Penari Aceh Terus Berlatih Intensif Jelang Peresmian Gedung AMANAH

Rabu, 4 September 2024 - 14:13 WIB

Persiapan Matang Sambut Delegasi Indonesia Sustainability Forum 2024

Berita Terbaru

Daerah

Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Didesak Diturunkan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:18 WIB