JAKARTA RAYA – Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemari (8/10/2023). Atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya tersebut, KPK merasa tindakan tersebut sebagai upaya meruntuhkan kewibawaan lembaganya yang digawangi oleh lima orang pimpinan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang memandang keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap SYL ke tahap penyidikan, sebagai tuduhan terhada seluruh pimpinan lembaganya tersebut. Dia pun menilai keputusan penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebuah bentuk penetapan bahwasanya seluruh pimpinan KPK adalah pelaku pemerasan.

“Menetapkan Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai Pemeras, sama dengan meruntuhkan Kewibawaan KPK sebagai lembaga Negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas Korupsi,” ujar Johanis, Selasa (10/10/2023).

Johanis memandang, setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan. Dia pun menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.

“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” jelas Johanis.

Kendati demikian, Johanis menegaskan KPK tidak akan gentar untuk megusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan. Baginya, KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.

“KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” tutup Johanis.

Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya diberitakan, beredar dua salinan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terhadap ajudan dan sopir SYL. Surat tersebut ditujukan kepada Panji Harianto yang merupakan ajudan SYL dan Heri sebagai sopir.

Kedua surat tersebut bertanggal 25 Agustus 2023. Tertulis bahwa keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan pada 28 Agustus 2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Keterangan keduanya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).(hab)