KPK Bakal Periksa Panggil Hasto Terkait Harun Masiku

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto

Sekjen TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto

JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemanggilan tersebut pada Senin, 10 Juni 2024.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ali melalui pesan tertulisnya, Kamis (6/6/2024) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menjelaskan, pemanggilan Hasto itu terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM).
“Iya dipanggil untuk perkara tersangka HM,” ujarnya.

Baca Juga :  POCO Merilis POCO Pad, Tablet Pertama Berperforma Fearless di Tahun 2024

Akan pemanggilan itu, KPK menurut Ali, berharap Hasto memenuhi panggilan tersebut. “Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud,” ucapnya.

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP DPRD Gembong Warsono Meninggal Dunia Gegara Jantung, Anies Baswedan Turut Berduka

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku. (hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS
PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global
Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan
Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi
Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online
NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan
CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg
Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:14 WIB

PBNU dan Tantangan Globalisasi: Antara Independensi dan Pengaruh Poros Global

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Anggaran Kementerian PKP Dipangkas Rp 3,6 Triliun untuk Efisiensi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06 WIB

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:25 WIB

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Berita Terbaru