JAKARTA RAYA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mangkir pemeriksaan hari ini sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menyebut kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda. Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik.
“Iya, itu kan kaki minta tunda,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri bakal diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini. Dia bakal diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.
“(Pemeriksaan) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah