JAKARTA RAYA – DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan naskah akademik terkait 15 kewenangan khusus, menyusul status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibukota negara.

Pemprov DKI didorong untuk bekerja sama dengan universitas atau sekolah tinggi yang memiliki fakultas hukum guna menyusun naskah akademik tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menetapkan 15 kewenangan khusus bagi Jakarta.

“Agar naskah akademik dan drafting perda yang dimaksud sudah bisa dimulai. Kita nanti tinggal finalisasi di DPRD,” ujar Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, dalam seminar bertajuk “Tantangan dan Peluang DKI Jakarta Dalam Kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Kelima belas kewenangan tersebut mencakup bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Khoirudin menegaskan bahwa aturan ini berlaku dengan tenggat waktu dua tahun setelah diundangkan. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus menyiapkan seluruh regulasi agar hak kewenangan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Jangan sampai kewenangan yang begitu sulit didapatkan dan besar manfaatnya buat Jakarta tidak bisa kita maksimalkan,” tegas Khoirudin.

Ia menambahkan, DPRD DKI akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan narasumber untuk memperdalam pemahaman tentang regulasi tersebut.

“Bersama teman-teman pimpinan dewan, agar kita punya wawasan yang sama,” lanjutnya.

Namun, Khoirudin juga menyadari adanya tantangan besar dalam menyelesaikan 15 regulasi tersebut. Mengingat kapasitas DPRD yang hanya mampu mengesahkan 10 Peraturan Daerah (Perda) setiap tahunnya, maka total ada 25 Perda yang harus diselesaikan pada tahun 2025.

“Jadi total ada 25 Perda yang harus selesai tahun ini (2025),” pungkas Khoirudin.

Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Jakarta akan terus berkolaborasi untuk menjadi pusat perekonomian nasional, sesuai dengan UU No. 2/2024 tentang Provinsi DKJ.

“Nantinya bila kita tidak lagi sebagai ibukota negara, bukan lagi menjadi down grade tetapi justru harus upgrade menjadi kota global,” ujar Teguh.

“Peran penting pembangunan Jakarta diharapkan menjadi simbol utama jaringan ekonomi dunia yang memiliki dampak nyata pada perubahan sosial,” tutupnya. (hab)