JAKARTA RAYA – Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati turut menanggapi berubahnya nama puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Menurutnya, perubahan tersebut tak akan berpengaruh pada kinerja Puskesmas.
Bahkan, Ani juga memastikan tak akan ada penurunan kualitas dari segi layanan kualitas.
“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” tegas Ani dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Selasa (3/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ani juga menegaskan, perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.
Melalui perubahan ini, lanjut Ani, masyarakat justru akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.
“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” pungkasnya.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi merubah nama puskemas “kelurahan” menjadi puskesmas “pembantu”. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023.
Adapun Kepgub DKI Jakarta nomor 636 tahun 2023 tersebut berbicara mengenai Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang telah disahkan Heru Budi.
“Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu,” ujar Heru dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah