JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp12,3 miliar ke Kas Negara. Uang tersebut merupakan hasil dari rampasan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari Terpidana Rahmat Effendi dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Ali menyebutkan, uang yang dalam pecahan mata uang rupiah dan asing itu merupakan hasil penyidikan yang kemudian dijadikan barang sitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar,” ujar Ali.
Perampasan tersebut bukan hanya terhadap Rahmat Effendi. Menurut Ali, terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
“Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para Terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2023).
Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” ujar Ali.
Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sejumlah aset hasil korupsi Rahmat Effendi juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni, Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah